Kerahasiaan Pelapor

 

  • Perseroan menjamin bahwa pengelolaan dan penanganan setiap laporan yang dikirimkan oleh Pelapor dilakukan secara professional dan dengan memegang teguh kerahasiaan serta asas praduga tidak bersalah.
  • Perseroan menjamin kerahasiaan identitas Pelapor, serta memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, pembalasan ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun.
  • Perlindungan ini juga berlaku bagi petugas yang ditunjuk Perseroan dalam melaksanakan investigasi, verifikasi maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran.
  • Para pihak yang diberikan kewenangan oleh Perseroan dalam proses terkait dengan penanganan laporan yang melanggar prinsip kerahasiaan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perseroan dan hukum yang berlaku.